MATA KULIAH PRAKTIK PERADILAN PIDANA (PLKH I) adalah perkuliahan kemahiran hukum yang membekali mahasiswa dengan teknik beracara perkara pidana berdasarkan KUHAP, mulai dari pembuatan surat kuasa, dakwaan, pledoi, hingga simulasi peradilan semu (moot court). Tujuan utamanya adalah menyatukan teori acara pidana dengan praktik di Pengadilan Negeri.
Universitas Terbuka
Berikut adalah poin-poin penting dalam mata kuliah ini:
· Ruang Lingkup: Mempelajari alur penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pemeriksaan sidang perkara pidana.
· Penyusunan Berkas Perkara: Mahasiswa berlatih menyusun dokumen hukum seperti Surat Kuasa, Surat Dakwaan, Eksepsi, Surat Tuntutan (Requisitoir), Pledoi, dan Putusan Hakim.
· Simulasi (Peradilan Semu): Praktik langsung peran sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa, dan Saksi.
· Fokus Kompetensi: Memahami tahap persidangan (pembacaan dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pembelaan, putusan) dan etika profesi hukum.
Universitas Terbuka
MATA KULIAH (MK) PRAKTIK PERADILAN PIDANA
Mata kuliah ini biasanya wajib diikuti untuk memastikan mahasiswa memiliki pemahaman komprehensif tentang prosedur hukum pidana yang profesional dan beretika. Mata Kuliah (MK) Praktik Peradilan Pidana adalah mata kuliah berorientasi kemahiran hukum (biasanya disebut PLKH) yang melatih mahasiswa untuk mempraktikkan teori Hukum Acara Pidana dalam simulasi persidangan nyata (moot court).
Materi Utama Perkuliahan
Dalam mata kuliah ini, Anda akan belajar menyusun dokumen hukum dan melakukan simulasi proses persidangan dari awal hingga akhir, yang meliputi:
· Tahap Pra-Ajudikasi: Pemahaman tentang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
· Penyusunan Berkas Perkara: Membuat Surat Dakwaan, Surat Tuntutan (Requisitoir), nota keberatan (Eksepsi), Pembelaan (Pledoi), Replik, Duplik, hingga Putusan Hakim.
· Simulasi Persidangan: Peragaan peran sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, Terdakwa, Saksi, dan Ahli di ruang sidang.
· Upaya Hukum: Mempelajari tata cara pengajuan Banding dan Kasasi bagi terpidana.
