Praktik Peradilan Perdata.180017

SESI 1

Minggu, 27-09-26 (15.30-17.30) PERTEMUAN PERTAMA MK PRAKTIK PERADILAN PERDATA:

PEMBUATAN SURAT KUASA KHUSUS DALAM PRAKTEK HUKUM PERDATA

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat kembali melaksanakan pertemuan dalam mata kuliah Praktek Hukum Perdata pada hari ini.

Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas materi yang sangat penting dan aplikatif dalam praktik hukum, yaitu tentang Pembuatan Surat Kuasa Khusus. Materi ini tidak hanya berkaitan dengan teori hukum acara perdata, tetapi juga menjadi kompetensi dasar yang wajib dikuasai oleh calon praktisi hukum, baik sebagai advokat, kuasa hukum, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Surat kuasa khusus merupakan dokumen hukum yang menentukan sejauh mana kewenangan seorang kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa dalam suatu perkara perdata. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai unsur-unsur, struktur, serta legalitas surat kuasa ini sangat krusial dalam menunjang profesionalitas di bidang hukum.

Melalui pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa:

  1. Mampu memahami fungsi dan dasar hukum surat kuasa khusus.
  2. Dapat mengidentifikasi unsur-unsur penting dalam surat kuasa.
  3. Mampu menyusun surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Silakan menyimak materi dengan saksama, berdiskusi aktif, dan jangan ragu untuk bertanya jika ada bagian yang belum jelas. Semoga pertemuan ini memberikan manfaat yang besar dalam pengembangan kompetensi akademik dan praktik saudara sekalian di dunia hukum.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih.

 

  •  PEMBIMBINGAN TATAP MUKA 1 

Selamat datang pada kegiatan pembimbingan tutorial tatap muka pada mata kuliah Praktik Peradilan Perdata.

Melalui webinar ini, kita akan bersama-sama membahas kembali konsep-konsep penting dalam praktik beracara di peradilan perdata dan pembuatan surat kuasa khusus. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Saudara untuk berdiskusi, bertanya, serta memperdalam pemahaman mengenai materi yang telah dipelajari.

Diharapkan mahasiswa dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif sehingga proses pembelajaran menjadi lebih interaktif dan memberikan manfaat yang maksimal.

SKEMA PERTEMUAN MK FSIH4209 PRAKTIK PERADILAN PERDATA LANGSUNG, TERDIRI 12 MODUL , DIPADATKAN KEDALAM 8 SESI PERTEMUAN TERDIRI DARI : 

  1. Sesi pertama : Penyampaian Persepsi, Menentukan kasus & penyusunan dan Upload SKK di silayar, 
  2. Sesi kedua Surat Gugatan, dan Upload di silayar
  3. Sesi ketiga Jawaban  Surat Gugatan, dan Upload di silayar
  4. Sesi ke empat menyusun Replik. dan Upload di silayar
  5. Sesi ke lima menyusun Duplik, dan Upload di silayar
  6. Sesi ke enam Pembuktian & Kesimpulan, dan Upload di silayar
  7. Sesi Ke tujuh Putusan Hakim, menyusun Pembagian tugas Sidang semu Peradilan Perdata, dan Upload di silayar
  8. Sesi Ke delapan Praktik Simulasi Sidang semu peradilan Perdata, video simulasi di Upload di silayar

Pada inisiasi pertama ini, Saudara akan mempelajari salah satu dokumen penting dalam praktik beracara di pengadilan, yaitu Surat Kuasa Khusus. Dalam banyak perkara perdata, para pihak sering menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan membela kepentingannya di persidangan. Penunjukan tersebut harus dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam suatu perkara tertentu.

Melalui materi ini, Saudara diharapkan dapat memahami pengertian, fungsi, dasar hukum, serta unsur-unsur yang harus terdapat dalam Surat Kuasa Khusus. Pemahaman ini akan sangat membantu Saudara dalam menyusun dokumen hukum pada tugas praktik yang akan dikerjakan pada tahap berikutnya.

Silakan membaca dan mempelajari materi Inisiasi 1 tentang Surat Kuasa Khusus dengan saksama agar Saudara memiliki pemahaman yang baik mengenai bentuk dan penyusunan dokumen tersebut dalam praktik peradilan perdata.

Sebelum menyusun SKK harus pahami terlebih dahulu permasalahan yang disengketakan antara para pihak, agar jelas kegiatan yang akan dilakukan terhadap kepentingan Klien atau yang memberikan  kuasa,

PENGERTIAN SENGKETA

·         Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, pertikaian, perselisihan, perbantahan atau perebutan.

·         Sengketa sering juga disebut dengan perkara karena adanya pertentangan kepentingan antara pihak yang satu dengan pihak lain yang saling berselisih, memperebutkan sesuatu.

·         Mempersengketakan juga berarti memperkarakan melalui Pengadilan

Ciri-ciri sengketa:

□          Sekurang-kurangnya terdapat dua pihak

□          Masing-masing pihak menganggap dirinya sebagai pihak yang benar

□          Terdapatnya bukti yang saling berlawanan

□          Penyelesaiannya butuh pihak ketiga yang independen (pihak yang dianggap lebih netral).

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            PEYEBAB MUNCULNYA SENGKETA

□          Tidak terdapatnya bukti hak yang sah secara hukum

□          Hilang/musnahnya alal-alat pembuktian yang diperlukan

□          Masing-masing pihak mempunyai bukti yang meyakinkan

□          Kesalahan penafsiran terhadap hubungan hukum tertentu

□          Salah satu pihak ingkar janji/wanprestasi atau melak suatu perbuatan yg melawan huku Tidak ada/kurang jelasnya  kesepakatan antara para pihak yang bersangkutan sebelum pelaksanaan suatu hubungan hukum

□          Salah satu pihak/keduanya lidak teguh pada komitmen semula.

□          Menunda-nunda dilakukan pembagian (khusus dalam kasus warisan).

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

             ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

             Penyelesaian sengketa melalui lembaga formal (lembaga peradilan/litigasi)

a.         Pengadilan Negeri;

b.         Mahkamah Syar'iyah;

c.         Pengadilan Tala Usaha Negara,dan;

d.         Pengadilan Militer.

 Penyelesaian sengketa melalui lembaga non formal (di luar pengadilan/non litigasi)

a.         Negosiasi;

b.         Mediasi;

c.         Arbitrasi;

d.         Musyawarah adat.

Kelebihan Dan Kekurangan Penyelesaian Sengketa Melalui Non Litigasi Dan Litigasi

A.    KELEBIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI SISTEM LITIGASI

1.      Memiliki prosedur (hukum acara) acara yang jelas;

2.      Adanya kepastian hukum;

3.      Mempunyai upaya paksa (esekusi) jika pihak yang kalah tidak bersedia mantaati putusan;

4.      Memiliki aparat pelaksana yang terkontrol dalam proses (hakim, panitera, jurusita).

5.      Memiliki landasan yurisdis yang relatif lengkap dalam setiap tingkatan proses penyelesaian(proses pada tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi).

B.     KELEMAHAN SISTEM LITIGASI

1.      Prosesnya    berlarut-larut,       sehingga     membutuhkan      waktu     yang    lama    untuk mendapatkan putusan yang final dan mengikat

2.      Biaya yang dibutuhkan relatif lebih mahal

3.      Dapat menimbulkan ketegangan/rasa permusuhan antara para pihak yang berperara;

4.      Kurangnya pengetahuan dan kemampuan para pihak yang berperkara;

5.      Pengetahuan dan kemampuan hakim yang memeriksa perkara yang lerbatas;

6.      Tidak terjaminnya integritas dan kenetralan aparat pengadilan;

7.      Kurang mampu meng-akomodasikan kepentingan para pihak

8.      Sistem administrasi dan birokrasi peredilan yang lemah;

9.      Lemahnya sistem pengawasan terhadap jalannya proses peradilan;

10.  Putusannya kemungkinan tidak dapat diterima oleh pihak yang kalah karena dirasakan tidak adil.

C.     KELEBIHAN SISTEM NON LITIGASI

 

1.      Waktu yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian relatif lebih cepat

2.      Penuh kekeluargaan antara para pihak yang bersengketa.

3.      Prosesnya sederhana dan mudah.

4.      Biaya yang dibutuhkan relatif lebih murah;

5.      Teknik dan tata cara penyelesaian sesuai dengan budaya masyarakat setempat.

6.      Tidak adanya birokratis dalam proses penyelesaian;

7.      Sukarela dan konsensual (berdasarkan kesepakatan para pihak)

8.      Fleksibel dan tidak kaku (formal)

9.      Melibatkan partisipasi aktif para pihak dan sumber daya yang mereka miliki.

10.  Bertujuan mempertahankan hubungan yang baik antara para pihak yang bersengketa.

 

KELEMAHAN SISTEM NON LITIGASI

1.      Proses pelaksanaan putusan tidak mempunyai daya paksa.

2.      Proses penyelesaiannya tidak memiliki aturan yang baku (hukum acara)

3.      Keterbatasan dukungan yuridis terhadap proses dan hasilnya, termasuk terhadap eksekusi perjanjian yang dihasilkan.

4.      Belum membudayanya/masih terasa asing memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga non litigasi.

5.      Telah mengkristalnya dalam masyarakat bahwa penyelesaian sengketa hanyalah melalui lembaga peradilan.

6.      Belum lersedianya para mediator yang terampil dan berpengalaman dalam proses penyelesaian sengketa melalui lembaga non litigasi.

 

Surat Kuasa harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SE MA No. 6 Tahun 1994

□       Dari contoh Surat Kuasa di atas temyata masih belum lengkep karena meskipun telah ada Surat Kuasa, namun Surat Kuasa masih belum patut. Dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

□       Surat Kuasa tidak mencantumkan kata "khusus"

□       Surat Kuasa tidak mencantumkan nama penggugat secara lengkap, dalam kasus ini ada dua penggugat namun hanya disebutkan satu dan menggunakan kata "dan Lain-lain".

□       Surat Kuasa tidak mencantumkan domisili tergugat

□       Surat Kuasa tidak mencantumkan tanggal pemberian Surat Kuasa, sedangkan seharusnya harus dicantumkan tanggal pemberian surat kuasa. Tanggal tersebut harus lebih dahulu daripada gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.

□       Tandatangan pemberi kuasa tidak dilakukan di atas materai dan seharusnya diberi tanggal.

Hal yang perlu diketahui sehubungan dengan surat kuasa.

 

Syarat sah Surat Kuasa (SEMA No. 6 Tahun 1994):

 

□       Menyebutkan para pihak dengan lengkap, ke Pengadilan Negeri mana gugatan diajukan dan tentang pokok persengketaan. Untuk Kuasa dari tergugat cukup menyebutkan nomor perkara yang diwakilinya.

□       Tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu daripada gugatan yang diajukan ke Pengan Negeri.

□       Harus ditandatangani oleh pemberi kuasa, sedangkan penerima kuasa tidak wajib menandatangani. Tandatangan harus dilakukan diatas materai dan harus diberi tanggal.

□       Dalam hal pemberi kuasa buts huruf, maka bubuh cap jempol dilakukan dihadapan notaris/KPN/hakim yang ditunjuk/bupati/walikota kecuali didaerah yang berlaku Rbg, boleh dilakukan dihadapan panitera.

Surat kuasa berakhir apabila:

 □       Pemberi dan/atau penerima meninggal dunia

□       surat kuasa dicabut;

□       penerima kuasa mengundurkan diri

 

 TANTANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA

 Walaupun terdapat mekanisme hukum perdata yang lengkap untuk menyelesaikan sengketa, terdapat sejumlah kendala dalam praktiknya.

Salah satu isu utama adalah lamanya proses pengadilan yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun, menyebabkan biaya tinggi dan beban psikologis bagi para pihak.

Selain itu, masih ada masyarakat yang kurang memahami hak-hak hukum dan prosedur penyelesaian sengketa, sehingga banyak konflik yang tidak terselesaikan secara baik atau malah diselesaikan secara informal dengan risiko berujung konflik baru.

Keragaman adat, budaya, dan pola kehidupan masyarakat juga bisa menimbulkan tantangan tersendiri, terutama ketika ada benturan antara hukum nasional dengan hukum adat atau agama yang dianut.

Contoh kasus hukum perdata di Indonesia seperti sengketa kontrak jual beli, warisan, hak milik tanah, dan perceraian memberikan gambaran nyata bagaimana hukum perdata berfungsi dalam kehidupan masyarakat.

Proses penyelesaian sengketa yang diatur secara hukum memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat dan reformasi sistem peradilan yang lebih efisien sangat dibutuhkan agar penyelesaian sengketa perdata dapat berlangsung cepat, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, hukum perdata bukan hanya menjadi alat penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi pondasi bagi kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan.

TATA CARA MEMBUAT SURAT KUASA KHUSUS CONTOH 1: SURAT KUASA

v  SURAT KUASA KHUSUS DIATUR DALAM SEMA NO 6 TH 1994, BAIK UTK TERGUGAT MAUPUN PENGGUGAT, FORMAT LIHAT DI BUKU PANDUAN PRAKTIK PERADILAN PERDATA LAMPURAN 1 HAL : 18 – 19, SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT DAN TERGUGAT

v  KASUS PERDATA : adalah sengketa antarpihak (individu/badan hukum) mengenai hak dan kewajiban, seperti wanprestasi (ingkar janji), sengketa tanah, warisan, atau perceraian. Contohnya, gugatan konsumen terhadap pengembang perumahan akibat keterlambatan serah terima unit (wanprestasi) atau sengketa merek dagang antara dua perusahaan. 

 

Kop surat

S U RA T K U A S A (umum)

 

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                      : Yanwar Fakhri S.H

NIK                         : 1106202412860001

Tempat/ Tgl Lahir   : Kuta Binjei/ 24 Desember 1986

Alamat                     : Dusun Mutiara Cemerlang Desa Kajhu Baitussalam Aceh Besar

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

 

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                      : Erohuki Agung Prasetyan S.H

NIK                         : 3324163103900001

Tempat/ Tgl Lahir   : Kendal/ 31 Maret 1990

Alamat                     : Jl. TB Simatupang. Komp. Depsos No. 19 Pasar Rebo Jakarta Timur Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil Sertifikat Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII Weekend Clas B 2013 Jakarta pada Faizal Hafied & Partners(FHP) yang beralamat kantor di dijalan H.R Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2 Menara Karya 28th Floor.

 

 Demikian Kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

                                                                                                    Jakarta, 6 Mei 2013

Penerima Kuasa                                                                             Pemberi Kuasa

                   

                                                                                                                                                                ( Erohuki Agung Prasetyan S.H )                                               ( Yanwar Fakhri S.H )

 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

KOP SURAT

 

SURAT KUASA (KHUSUS)

No; 16/SK/XII/Pdt/KPLF/PMH/2011

 

Yang bertanda tangan di bawah ini,

nama                              : MILA DWIPUTRI, S.Sos

pekerjaan                       : Swasta

bertempat tinggal           : di Jalan Bandes Baru No.29 RT08/RW05 Kelurahan Rawang Barat kecamatan Padang Selatan Kota Padang

 

dengan ini memberi kuasa kepada
nama                              : CHRISYAN SAPUTRA , S.H

pekerjaan                       : Advokat berkantor di PURLI ASSOSIATION LAW Gedung clevend lantai 12 Jalan Khatib sulaiman No.35 padang 25211.

 

---------------------------------------------KHUSUS ----------------------------------------------------------------------

 

Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT Cipta Abadi yang diwakili oleh PANDO ADI PUTRA S.E, perusahaan yang bergerak di bidang industry peleburan tembaga ,yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Padang di Jalan Bandes baru No.4 RT.04/RW.05 kelurahan rawang barat kecamatan padang selatan, Kota Padang sebagai TERGUGAT.

- Untuk itu Penerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;

- Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah; - Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;

 - Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;

- Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.

                                                                                                   Padang, 10 April 2012

Penerima Kuasa                                                                              Pemberi Kuasa   

 ( Chrisyan Saputra, S.H)                                                             (Mila PUTRI, S.Sos)

 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

TUGAS 1: PERDATA

BUATLAH SKK SEBAGAIMANA FOMAT CONTOH DIATAS, SALAH SATU PIHAK SAJA (PENGGUGAT/TERGUGAT)  YANG TERTERA DALAM KRONOLOGI KASUS PERDATA BERIKUT INI , JANGAN LUPA UPLOAD KE SILAYAR UNTUK MENDAPATKAN NILAI

 

KRONOLOGI KASUS PERDATA

PMH ( PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

          Untuk pembuatan semua Dokumen  yang terkait MK Praktik Peradilan Perdata

·         NAMA AMIN GUMAYEL,  Umur 25 tahun, pekerjaan swasta, Agama Islam, bertempat tingga! di JI.A Yani No.10 RT 10 Megang Llg; adalah anak sah dari  Parjo sentono  dan Yanti damayanti ,Keduanya telah meninggal dunia tahun 1995, meninggalkan warisan berupa tanah pekarangan ukuran 20x20 m seluas 400 m2, berlokasi di JI.A Yani RT02 Megang Llg,  dengan alas hak SPH Lurah diketahui camat Llg Utara 2, SPH masih An. Orang tuanya Alm/Almh dikeluarkan tahun 1990 ,  dalam perkara ini sebagai Penggugat

·         NAMA BUDI SANTOSO, Umur 30 tahun, pekerjaan Mahasiswa, bertempat tinggal di JI.A Yani No.100 RT02 Megang Llg; adalah anak sah dari Suharto,  dan Ibunya nama Suharti Keduanya telah meninggal dunia tahun 2001,  Suharto  dan Suharti meninggalkan Wasiat  dan sertifikat tanah BPN Llg SHM No: / 10/ tahun 2000, an. Suharto,  sebagai harta peninggalan utk diwariskan kepada Budi Santoso, berupa sebidang tanah pekarangan seluas 20x20 m (400 m2), yg terletak di JI.A Yani RT02 Megang Llg, Asal usul tanah tersebut diperoleh SUHARTO  orang tua BUDI SANTOSO dari membeli kepada Parjo Sentono pada tahun pada tahun 1994, dlm kasus ini sebagai Tergugat.

·         Dalam surat gugatanya AMIN GUMAYEL memohon agar objek sengketa diletakkan sita Jaminan, dan isi tuntutan / Petitum gugatannya antara lain berbunyi:

1.             Menyatakan tanah pekarangan ukuran 20x20 m seluas 400 m2, berlokasi di JI.A Yani RT02 Megang Llg,  dengan alas hak SPH Lurah diketahui camat Llg Utara 2 adalah harta peninggalan dari almarhum Parjo sentono  dan Yanti damayanti milik penggu.gat.selaku ahli warisnya

2.             Menyatakan tergugat  BUDI SANTOSO telah melakukan perbuatan melawan Hukum, karena menguasai objek sengketa  / tanah pekarangan secara tidak sah.

3.             Menghukum tergugat BUDI SANTOSO.untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat

4.             Menghukum Tergugat BUDI SANTOSO untuk membayar biaya perkara.

5.             Menyatakan putussan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voor baar bij Voor Raad).

□       Tugas Mahasiswa menyusun Perkara PMH tersebut diatas kedalam format Gugatan 

□       Tugas berikutnya Mahasiswa menyusun Jawaban Gugatan dari  pihak Tergugat

□       Untuk tugas selanjutnya akan dinberikan pada Sesi pertemuan ke 4 Minggu depan

-----------------------------------------------------------------------

Disusun : Tutor pembimbing MK Praktik Peradilan Perdata

Ali Qodar, SH.MH