KRONOLOGI KASUSĀ
Pada pertengahan tahun 2026, Andi Kusuma (Penjual) dan Bagus Wijaya (Pembeli) sepakat melakukan transaksi jual beli sebuah rumah. Transaksi tersebut diresmikan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Eva Junaida, S.H., M.Kn.
Harga rumah yang disepakati adalah sebesar Rp500.000.000,-. Pada saat penandatanganan akta, Bagus Wijaya baru membayar uang muka sebesar Rp250.000.000,-, sehingga menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp250.000.000,-.
Berdasarkan kesepakatan tertulis di AJB, Bagus Wijaya wajib melunasi sisa kekurangan tersebut paling lambat pada akhir bulan Agustus 2026. Namun, hingga melewati batas waktu yang ditentukan (saat ini September 2026), Bagus Wijaya belum juga melakukan pembayaran dan mengabaikan teguran verbal dari Andi Kusuma. Andi Kusuma berniat menunjuk Advokat untuk menggugat Bagus Wijaya atas perbuatan yang dilakukan.
Silahkan tentukan yang dilakukan pihak yang tidak prestasi tersebut dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum ataukah Wanprestasi.
Silahkan tentukan yang dilakukan pihak yang tidak prestasi tersebut dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum ataukah Wanprestasi.
